Oleh : Hamdani Mubarok
Pakaian islami, baju koko, peci, dan kadang juga surban, lalu bicara dengan lancar tanpa jeda dan kadang juga tanpa mikir. Pebicaraan mereka beragam, dari kisah kehidupan yang mereka alami lalu dibungkus dengan dalil agama, atau ayat Qur’an dan Hadits yang kerapkali dipaksa sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini bukan kejadian satu dua kasus. Di tengah kehidupan beragama yang makin tua, kasus-kasus tersebut sudah jadi barang lumrah.
Ada banyak orang yang merasa berhak dan mampu bicara mengenai dail-dalil agama dengan beragam tafsirannya. Dari panggung dakwah di kampung-kampung sampai jutaan konten yang membanjiri media sosial kita hari ini. Saking banyaknya, orang bisa mendapatkan berbagai perspektif untuk satu masalah. Yang menyebalkan, tidak semua pandangan ini layak untuk diterima. Banyak yang justru asal berpendapat saja. Banyak dari konten-konten keagamaan di media sosial serta dakwah di panggung-panggung keagamaan yang lebih layak untuk dianggap sebagai sampah seremonial daripada mutiara nasehat.
Belum lagi konten-konten keagamaan yang menampilkan sekumpulan anak-anak muda dengan gaya berpakaian kekinian lalu mendeklarasikan diri, baik langsung maupun malu-malu sebagai ustadz kemudian membawakan cerita-cerita cinta dengan bungkus agama. Bagi kita yang mendedikasikan diri pada ilmmu agama, belajar Alfiyah Ibn Malik, Bulughul Maram, Fathul Wahab dan sebagainya, konten-konten agama yang tidak berisi dan disampaikan oleh orang yang tidak otoritatif itu menyebalkan tapi tidak bisa dielakkan. Mereka hadir ke hadapan kita seiring sejalan dengan akses internet dan media sosial yang semakin mudah.
Perihal otoritas agama yang makin tidak jelas batasnya, Nadirsyah Hosen pernah menyampaikan sisi baik-buruk dari gemuruh agama di ruang internet. Fokusnya ada pada fatwa online. Tapi temuannya relevan untuk semua kasus agama, tidak hanya sebatas urusan fatwa. Hosen menyoroti bahwa orang yang tampil di internet menampilkan dii sebagai orang yang berwenang dalam membuat pendapat-pendapat. Cara ini satu sisi dianggap demokratis tapi pada saat yang sama menimbulkan anarki informasi. Konsekuensinya ada pada rendahnya kualitas yang dihasilkan.[1]
Dengan semakin riuhnya konten agama baik offline maupun online yang tersebar luas, yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, siapa saja yang sebenarnya punya otoritas bicara atas nama agama? Apakah benar, mereka yang kita akses dalam membincangkan masalah agama adalah orang yang layak untuk diterima pendapatnya? Bagaimana kita sebagai orang pesantren menanggapi fenomena tersebut?
Untuk menguraikan benang kusust permasalahan ini, kita perlu meminjam teori sosial dari Pierre Felix Bourdieu. Sosiolog Prancis ini pernah membahasakan kehidupan sosial sebagai field: sebuah medan.[2] Di dalamnya, tiap pemain membawa modalnya sendiri untuk dipertarungkan dalam permainan legitimasi. Mungkin, kata Bourdieu, agama pun demikian. Ia bukan sekadar jalan menuju Tuhan, tapi juga arena tempat manusia memperebutkan hak untuk berbicara atas nama-Nya. Untuk memperebutkan kekuasaan atas medan tersebut, manusia memanfaatkan setidaknya empat modal utama. Modal ekonomi, modal sosial, modal kultural dan modal simbolis. Dalam praktiknya, empat modal ini sering terwujud dalam bentuk uang, kuasa, ilmu, dan pesona. Yang paling kuat dalam modal, seringkali jadi yang memenangkan perebutan kuasa dan pengaruh.
Kita kesampingkan dulu modal capital, di bawah ini akan kita bahas tiga modal utama yang secara langsung bartarung di antara para agamawan di Indonesia. Sosial-kultural, dan simbolis.
Dalam sejarah panjang pergumulan umat Islam di Indonesia, otoritas kyai dibangun dalam masa yang panjang. Mereka bukan hanya dianggap otoritatif dalam agama karena penguasannya atas panggung dan kharismanya di tengah lampu sorot, mereka dianggap otoritatif dalam agama karena perjalanan panjang mereka dalam menuntut ilmu.
Modal sosial-kultural yai di masa lampau diwujudkan dalam bentuk catatan panjang pengembaraannya mendalami ilmu agama di peantren. Sudah menjadi maklum di kalangan pesantren hari ini bahwa para kyai melalang buana dari satu pesantren ke pesantren lain dalam waktu bertahun-tahun. Petualangan akademik ini yang kemudian diiringi dengan persaksian kealiman dari kyai tempat mereka belajar sering kali menjadi modal sosial-kultural yang kuat untuk membangun otoritas mereka atas agama.
Selain itu dulu kiai juga memiliki modal simbolik: kharisma. Kharisma ini lahir dari kesunyian, dari lamanya belajar agama di pesantren, dari sikapnya yang berjarak dengan dunia ramai. Para pemegang otoritas keagamaan dulu tidak banyak tampil, tapi mereka selalu dapat memastikan diri untuk hadir. Kini, ustadz media sosial memiliki modal media: kecepatan, gaya, visibilitas. Mereka tidak selalu hadir, tapi mereka selalu tampak.
Tapi ini dulu, saat para jamaah masih diri atas orang-orang kampung yang akses nya pada ilmu agama disyaratkan dalam bentuk fisik. Seiring berjalannya waktu, kondisi sosial masyarakat berubah. Akses untuk belajar agama tidak hanya sebatas fisik. Hadirnya internet, yang kemudian diperparah dengan menjamurnya media sosial mengubah apa yang disebut oleh Bourdieu sebagai medan. Perubahan inilah yang menyebabkan perubahan habitus. Perubahan tatanan, kecenderungan serta kebiasan di masyarakat.
Sementara medan berubah, masuk pemain baru dalam perebutan otoritas keagamaan. Mereka adalah ustadz-penceramah khas media sosial.
Para ustadz panggung masuk membawa logika baru: bahwa yang paling didengar bukan yang paling alim, tapi yang paling menarik. Hanya sekadar membawa pengetahuan tentang kitab-kitab klasik seperti Fathul Wahhab, Ihya’ Ulumidin, Shahih Bukhari-Muslim, Tafsir Jalalayn tidak cukup untuk merampas perhatian dan antusiasme dari banyak orang. Kebanyakan orang justru lebih tertarik pada tampilan. Anak-anak muda Gen-Z lebih tertarik pada ustadz-ustadz muda yang berpakaian sama kerennya dengan mereka. Sama modifnya, sama updatenya. Orang-orang kota lebih tertarik pada tampilan ustadz yang berbaju Islam rapi, dengan wangi parfum jutaan serta berkali-kali mengunggah cerita umroh daripada yang berpakaian sederhana meski dengan penguasaan kitab-kitab babon. Usadz-ustadz digital memperoleh legitimasi bukan dari sanad atau institusi formal, melainkan dari daya tarik personal, interaksi publik, dan kekuatan algoritma.[3]
Pada titik ini, simbol keagamaan di tengah masyarakat mulai berubah. Pasar (baca: jamaah) telah membentuk imajinasinya sendiri atas simbol keagamaan: pakaian modis, rapi, gaul, dan umrah sesering mungkin.
Para pendakwah agama yang kerap tampil itu sebenarnya tidak menolak ilmu, tetapi mereka tahu betul bahwa ilmu saja tak cukup. Dalam masyarakat yang dikuasai gambar, simbol-simbol kesalehan lebih meyakinkan untuk ditawarkan daripada dari kesalehan dan kealiman itu sendiri. Jika dulu wibawa dibangun dari diam dan keteduhan, kini ia dibangun dari penampilan dan retorika.
Maka, dakwah pun berubah bentuk: dari majelis ilmu menjadi pertunjukan, dari pengajian menjadi show. Orang tak lagi datang untuk mendalami, tetapi untuk mengalami getar emosi, mengalami pengalaman beragama, mengalami kedekatan semu dengan sang ustadz, mengalami kesalehan dalam format tiga menit. Agama berubah menjadi “pengalaman estetis”, bukan lagi disiplin pengetahuan.
Sosia-kultural masyarakat beragama juga berubah. Dari yang memaknai ngaji sebagai pegang kitab kuning, fokus dan mendalam, jadi menyimak ustadz bercanda di atas panggung, atau, yang paling sering terjadi: menyimak kajian-kajian sunnah tujuh menitan. Sosial-kultual masyarakat semacam ini menciptakan penguasa pasar keagamaan yang baru. Penguasa pasar keagamaan jadi milik mereka yang menguasai media sosial. Jadi milik mereka yang menguasai retorika di atas panggung. Setiap ustadz yang eksis di media sosial, atau fasih beretorika di atas panggung jadi kelompok yang menerima lampu sorot otoritas keagamaan. Sementara pada saat yang sama, kyai-kyai pesantren semakin terkikis otoritasnya di tengah masyarakat, khususnya di tengah masyarakat yang gagal menjangkau mereka.
Penutup
Masalahnya, ketika otoritas tidak lagi ditentukan oleh kedalaman ilmu, melainkan oleh performa di atas panggung dan retorika podium, serta penguasaan atas algoritma media sosial, maka yang muncul bukan lagi “alim-ulama,” sebagaimana yang didefinisikan oleh ulama-ulama kita, melainkan “influencer keagamaan.” Dalam bahasa Bourdieu, kita sedang menyaksikan restrukturisasi modal simbolik: dari ilmu menuju gaya, dari sanad dan penguasaan keilmuan menuju branding. Akibatnya, ilmu agama pun ikut masuk ke dalam logika pasar: harus menarik, harus singkat, harus menghibur. Tafsir keagamaan menjadi lebih cair, tetapi juga lebih dangkal. Agama jadi bahan mentah yang bisa dimasak seenaknya sesuai dengan kebutuhan pembicara.
Ketika ilmu berubah menjadi konten, dan nasihat berubah menjadi entertainment, maka batas antara dakwah dan drama semakin kabur. Dalam keadaan demikian ini, yang diperlukan bukan nostalgia pada gaya penyampaian ilmu agama di masa lalu, tetapi kesadaran baru bahwa otoritas religius sekarang ini harus mampu berdialog dengan logika media, tanpa harus kehilangan substansinya. Itu tugas kita semua.
[1] Nadirsyah Hosen, Fatwa Online di Indonesia: Dari Shopping Fatwa hingga Meng-google Kiai, dalam Ustadz Seleb: Bisnis Moral & Fatwa Online , Greg Fealy & Sally White Hlm. 166
[2] Bordieu’s Field, Capital, and Habitus in Religion, Stephen Grusendorf. Hlm. 1-3.
[3] Budi Nuhamidin dkk, Transformasi Otoritas Keagamaan di Era Digital Analisis Sosiologis Terhadap Pergeseran Pola Ooritas Ulama di Media Sosial dalam Jurnal Muqaddimah, Hlm. 40













