Oleh : HM. Yusril Firdausi Nuzula
Tulisan ini berangkat dari siaran “Ngaji Bareng Prof. Quraisy Shihab dan Gus Baha” di UII pada tanggal 8 Desember 2025. Dalam sesi tanya-jawab, penanya melontarkan beberapa pertanyaan kepada Gus Baha tentang keresahannya melihat ulama sebagai pemimpin umat, diragukan dari sisi keagamannya, tidak punya marwah, bahkan acap kali mengajak dalam laku nir-adab—setidaknya sebagai orang yang ditokohkan dalam hal agama. Gus Baha lantas menjawab:
“Jadi keunikan agama ini adalah yang terjaga dari kesalahan (maksum) itu hanya Nabi. Sehingga kesalahan—anda sebagai—manusia itu bisa (karena) 2 hal. Pertama, (Anda harus paham) ustaz itu manusia yang bisa salah, kedua, bisa jadi anda yang salah karena meng-ustaz-kan dia yang sebetulnya bukan ustaz.”
Jawaban tersebut sarat makna dan ilmu; khususnya dalam studi kritik dan verifikasi perawi hadis (Al-Jarh wa At-Ta’dil). Gus Baha mencoba untuk mengajak kita kembali pada teori dasar dalam menimbang ketokohan dalam agama dengan pendekatan ilmu, tidak hanya kulit luarnya saja. Hal ini menjadi sangat penting karena ilmu agama tergantung pada penyampainya. Dimana jika rawi/ulama yang menyampaikan ilmu agama tersebut jauh dari standar intelektual dan kesalehan—apalagi jika melenceng dari koridor syariat, maka kita tidak boleh percaya begitu saja dengan informasi yang ia berikan dan harus memverifikasi ulang dengan kaul-kaul ulama kredibel yang dapat kita temukan di turas Islam. Lebih jauh lagi, dari sana kita tidak akan gegabah menyamakan posisi dan fungsi seorang pendakwah, influencer, ustaz, dan gelar ketokohan agama kontemporer yang senada dengannya dengan seorang ulama.
Tradisi al-jarh wa at-ta’dil merupakan salah satu warisan ilmiah paling berharga dalam khazanah Islam. Tradisi yang rasa-rasanya sudah tidak ada di kultur masyarakat sekarang ini. Metodologi ini berfungsi sebagai alat penting untuk menilai kredibilitas narator dan kualitas hadis (ilmu agama yang disampaikan), sehingga memastikan bahwa informasi yang diterima berasal dari sumber yang valid. Tak hanya itu, dalam gelanggang keulamaan, metode ini merupakan seni para ulama dalam menjaga kehormatan sesama ulama, menimbang dengan adil, mengkritik tanpa merendahkan, dan memberi rekomendasi kepada umat dalam urusan “pengajian”.
Di tangan para ulama hadis seperti Imam Yahya bin Ma‘in, Ibn Abi Hatim, Adz-Dzahabi, hingga Al-Hafiz Ibn Hajar, kritik ilmiah tidak pernah berubah menjadi caci maki. Ada adab, ada timbang-menimbang, ada sistem ilmiah, dan ada rasa takut kepada Allah dalam setiap penilaian yang terucap. Ulama berhati-hati dalam menilai tersebab ahli hadis masuk dalam stratifikasi tinggi dalam Islam. Menjaga hadis diartikan sebagai menjaga unsur terpenting Islam, yakni keotentikan ajaran agama melalui transmisi yang jelas, tersambung, dan kredibel. Dari sinilah titik relevansi antara perawi hadis dengan ulama—sebagai pembawa risalah agama. Hal ini berlandaskan atsar sahabat Muhammad bin Sirin Ra. yang termaktub sebagai hadis terakhir dalam kitab Syamail Muhammadiyah karangan Imam Tirmizi:
هذا الحَدِيثُ دينٌ، فانظرُوا عَمَّن تأخُذُونَ دِينَكُمْ.
“Hadis merupakan bagian penting dari agama. Maka timbanglah dengan matang, dari siapa kalian mengambilnya.”
Jarh wa Ta’dil: Bukan Sekadar Kritik, tetapi Amanah Ilmiah
Jika kita mendaras ulang tema-tema tersebut dalam kitab-kitab klasik, kita akan menemukan salah satunya dalam pembuka kitab Taqdimah Al-Jarh wa At-Ta‘dil, karangan Imam Abdurrahman Ibn Abi Hatim. Beliau menegaskan bahwa menilai seseorang dalam perkara ilmu adalah tanggung jawab agama. Ulama tidak boleh berbicara berdasarkan syak wasangka, emosi, apalagi kepentingan kelompok/golongan. Beliau bahkan menyebut bahwa seseorang tidak pantas dan dilarang keras memberikan kritikan (al-Jarh) kepada rawi/ulama kecuali ia memiliki keluasan adab, kepakaran ilmu, kehati-hatian, serta sisi kesalehan yang jamak diakui oleh semua kalangan di zamannya. Ini menunjukkan bahwa al-Jarh wa at-Ta’dil bukanlah ruang bebas untuk mengomentari orang, melainkan ruang yang melegitimasi seseorang melalui dua timbangan secara bersamaan; kedewasaan spiritual dan intelektual.
Dalam kitab yang lain, Imam Adz-Dzahabi dalam Mīzān al-I‘tidāl-nya menghimpun kritikan ulama atas rawi-rawi yang dianggap bermasalah, baik dari sisi intelektualnya (al-Dhabt) maupun dari sisi kesalehannya (al-‘Adalah). Namun, hal itu tidak lantas membuat beliau menghilangkan tulisan yang memuat keutamaan, pujian, dan jasa-jasa rawi tersebut (At-Ta’dil). Ini adalah qudwah hasanah yang dicontohkan oleh ulama salaf dalam memberikan kritikan dan pujian. Objektivitas penilaian yang diletakkan dalam bingkai adab dan akhlak. Di samping memudahkan peneliti hadis dalam menilai para perawi hadis.
Dalam timbangan al-Jarh wa al-Ta’dil, kritikan harus sesuai fakta, tidak berlebihan, dan semangatnya untuk menjaga agama itu sendiri, bukan yang lain. Kritikan tersebut tidak untuk menjatuhkan seseorang, memfitnah, apalagi memecah belah umat. Kritikan itu adalah nasehat, bukan membuka celah “rasan-rasan” berkedok ilmiah. Imam As-Suyuthi berseloroh di salah satu magnum opus-nya dalam disiplin ilmu hadis; Tadrīb ar-Rāwī, “Barangsiapa yang mudah mengkritik (al-Jarh) tanpa ilmu, maka ia telah membuka pintu fitnah.”
Metode kritik yang ketat ini telah diwariskan dari generasi ke generasi, menjadi sarana efektif untuk menjaga integritas dan kemurnian ajaran Islam. Melalui pendekatan ini, ulama tidak hanya melindungi umat dari hadis ataupun ajaran agama yang meragukan, tetapi juga memastikan bahwa ajaran tersebut benar sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Saw. Karena urgensi tersebut, ulama menghukumi al-Jarh wa al-Ta’dil tidak sama dengan ghibah muharramah. Kritikan dibutuhkan untuk menghilangkan pemalsuan-pemalsuan agama atas nama Rasulullah Saw. Konsep di atas tentu sangat kontras dengan kultur digital hari ini di mana seseorang, dari seluruh kalangan bisa memberikan “al-Jarh” dalam 10 detik, tanpa ilmu, tanpa data, tanpa rasa takut kepada Allah Swt., lalu disebarkan lewat media sosial tanpa pertimbangan mendalam.
Dari Klasik ke Era Digital: Pergeseran Otoritas dan Kredibilitas
Era modern membawa perubahan besar dalam cara umat mengakses informasi dan ilmu pengetahuan—lebih-lebih agama. Di masa ulama salaf, kredibilitas ulama diukur dari sanad keilmuannya, karya-karyanya, ketekunannya dalam talaki, pengaruh pemikirannya, serta pengakuan ilmiah dari sesama pakar. Itulah sebabnya dalam Taqrīb at-Tahdzīb, Al-Hafiz Ibn Hajar—juga para ulama salaf dalam karangan-karangannya—menyusun stratifikasi rawi dengan sangat hati-hati seperti: autsaq, tsiqah, hujjah, shaduq, layyin, matrūk, kazzab, dajjal, dan seterusnya, agar umat memiliki panduan yang jelas dalam menerima atau menolak hadis (ilmu). Dari penilaian tersebut, lahirlah rekomendasi, mana ulama yang legal untuk diambil ilmu agamanya, akidahnya, hingga dianut akhlak dan adabnya, dan mana ulama yang tidak boleh diambil ilmu agamanya, lebih-lebih dianut kelakuannya.
Di era digital seperti sekarang, ukuran kepakaran dan pemegang otoritas keilmuan bergeser dimensi menjadi: kekayaan aset dan harta, jumlah pengikut, popularitas konten, viralitas, hingga kecakapan retorika. Lanskap yang berubah sangat drastis, sangat jauh dari kata ilmiah. Media sosial membuka ruang luas bagi siapa pun untuk berbicara atas nama agama, termasuk untuk menilai sesama ulama. Sayangnya, banyak penilaian yang terputus dari akar metodologis al-Jarh wa at-Ta’dil dan jauh dari keluhuran adab yang diajarkan para ulama salaf. Akibatnya, diskusi ilmiah mudah berubah menjadi arena konflik personal. Ketika ulama berbeda pendapat—apalagi berkubu, bukan dialog yang muncul, tetapi saling sindir, saling tuduh, dan masing-masing pengikut membentuk blok sesuai kecenderungannya. Fenomena seperti ini jauh dari adab ulama terdahulu yang selalu membuka pintu islah dan penyelesaian ilmiah, bahkan ketika perbedaan itu sangat tajam dan sulit menemukan titik temu.
Menghidupkan Kembali Ruh Jarh wa Ta’dil di Era Digital
Tujuan menghidupkan kembali al-Jarh wa at-Ta’dil di tengah-tengah kita adalah membentuk ekosistem etika yang baik dalam mengkritik (utamanya kepada ulama), memahami standar dalam memilih ulama/guru agama, dan lebih berhati-hati dalam mengonsumsi informasi yang berbau ajaran agama. Jika dipandang dari sisi ulama, apabila tradisi al-Jarh wa at-Ta’dil ini tumbuh subur, akan sangat memudahkan dalam penyelesaian sengketa sesama ulama. Otoritas dan kredibilitas ulama kembali dinilai dari sifat dan bukti-bukti keulamaannya, bukan yang lain. Al-Jarh wa at-Ta’dil tidak untuk “menghidupkan budaya mengkritik”, tetapi untuk menghidupkan cara yang benar dalam mengkritik dengan timbangan-timbangan para ulama:
- Berbasis ilmu dan nasihat, bukan ego dan emosi;
- Menggunakan standar maslahat, bukan kepentingan kelompok;
- Menjaga martabat sesama muslim dan mendahulukan husnuzan;
- Mengutamakan islah, bukan membiarkan umat terpecah;
- Kembali kepada semangat mencari “kebenaran” bukan “kemenangan”.
Sebagai santri Al-Azhar, penulis melihat bahwa kita sebagai santri dan akademisi memiliki peran vital dalam menyampaikan ilmu dari masyayikh sesuai dengan apa yang telah ulama salaf contohkan. Jika ulama salaf bisa menggabungkan kritik yang tegas dengan adab yang luhur, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menurunkan hal itu ke ruang maya di era digital seperti sekarang. Di samping selalu menjaga ajaran-ajaran itu dengan basis sanad yang jelas dari ulama kita. Ibn Al-Mubarak berkata:
الإسنادُ مِنَ الدِّين، ولولا الإسناد لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ.
“Sanad merupakan bagian penting dari agama. Tanpa sanad, niscaya seseorang akan berkata seenaknya (tidak dapat dipertanggung jawabkan).”
Pada akhirnya, perjalanan panjang ilmu dalam Islam selalu diwarnai perbedaan. Nyaris tidak ada ulama yang tidak pernah berselisih pandang. Namun, sejarah Islam menunjukkan bahwa para pendahulu kita selalu menemukan cara elegan untuk menyelesaikannya. Mereka paham bahwa kehormatan seorang alim itu bukan sekadar miliknya, namun juga milik umat. Mereka memahami, bahwa saat mereka bersilang, banyak orang awam di akar rumput yang bimbang. Oleh karenanya, ketokohan dalam Islam dijaga ketat oleh prinsip syariat. Jika ulama tersebut terbukti dan diakui oleh ulama lain melenceng dari rel syariat, maka kita dituntut untuk bijak dan tidak menjadikannya guru dan lebih-lebih menggantungkan ihwal agama kepadanya—hingga ia bertaubat.
Mungkin inilah saatnya kita kembali belajar dari al-Jarh wa al-Ta’dil klasik—tidak hanya untuk meniru ketegasan dan timbangan ilmiahnya, tetapi juga untuk menyalin kelembutan akhlaknya. Menyalin cara-cara elegan dalam menyelesaikan masalah, alih-alih menambah masalah. Agar kita kembali menyadari bahwa ilmu dan adab di atas segalanya. Kehormatan seorang alim adalah bagian dari kehormatan ilmu dan agama itu sendiri, serta meyadari bahwa marwah Islam dan persatuan umat lebih penting dari sekadar ego pribadi. Dari tradisi ulama tersebut kita lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih panutan agama. Lebih banyak menyaring daripada men-sharing. WalLahu a’lam.
Daftar Pustaka
Ar-Razy, Abdurrahman bin Abi Hatim. Taqdimah Al-Jarh wa At-Ta’dil. Dar An-Nashihah, Madinah Al-Munawwarah. Tahkik Abu Hammam Al-Baidhani.
At-Tirmizi, Muhammad. Asy-Syamail Al-Muhammadiyah. Dar Al-Minhaj, Jeddah. Cet. Ke-5. 2015.
Al-Zahabi, Syamsudin Muhammad. Mizan Al-I’tidal fi Naqd Ar-Rijal. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut. 1995.
Al-Asqalany, Syihabudin Ahmad. Taqrib At-Tahzib. Dar Al-Minhaj, Jeddah.
As-Suyuthi, Jalaludin. Tadrib Ar-Rawy fi Syarh Tqrin An-Nawawi. Dar Al-Minhaj, Jeddah. 2016.
Mutawally, Samih Abdullah. Takwin Al-Malakah Al-Haditsiyah. Dar Al-Awraq, Madinah Al-Munawwarah. 2021.
Al-Azhari, Ridha Zakariya. Al-Irsyad ila Kaifiyyah Dirasat Al-Isnad. Maktabah Al-Iman, Kairo. 2024.










