Skeptisisme Religious : Integrasi Intellectual Humility dalam Metodologi Ijtihad Kontemporer

Oleh : Citra Putri sari

Riuh dunia digital semakin dalam menyeret kalangan manusia menuju kejemawaan diri akan kebenaran tunggal. Tak ubahnya dikalangan dunia Islam, yang semakin terjebak dalam paradoks  klaim akan kebenaran atas ijtihad instan di samping sikap tawadlu’ atas keterbatasan logika. Ijtihad, yang harusnya berperan sebagai alat untuk menggali kebenaran kini rentan berubah menjadi tameng congkak pamer popularitas dan jubah otoritarianisme.

Integrasi akan sikap skeptis religious dan intellectual humility dalam metodologi ijtihad kontemporer ini bukan berarti meragukan kebenaran agama itu sendiri, melainkan sebuah bentuk ihtiyath atau kehati-hatian untuk memurnikan perjalanan hukum Islam dari egosentris dan klaim-klaim mutlak secara personal. Dalam konteks inilah, Intellectual Humility menjadi penting untuk dikaji sebagai fondasi etis dalam perjalanan ijtihad kontemporer.

Dalam buku Church dan Samuelson [1], Intellectual Humility didefinisikan sebagai sikap pengakuan akan keterbatasan secara intelektual “owning one’s intellectual limitations. Kesadaran atas keterbatasan ini bukan berarti menyeret pemikiran pada taraf diffidence (sikap minder) yang menyebabkan seseorang tidak memiliki pendirian secara intelektual. Pun juga bukan berarti mendorong seseorang untuk defisiensi atau memiliki kesombongan intelektual sehingga menutup diri dari segala jenis masukan dari manusia lainnya.

Dalam konteks ini, Intellectual humility ini menjadi benang merah yang membentuk seseorang memiliki kepercayaan diri atas ilmu yang dimiliki. Disamping itu  juga memiliki kesadaran penuh atas ketidaksempurnaan yang dimilikinya dan keberadaan intellectual blindspot dalam proses pencarian kebenaran. Kesadaran epistemik semacam ini sejatinya memiliki akar yang sangat kuat dalam tradisi teologis Islam.

Istilah Intellectual humility ini mungkin dekat dengan konsep terkenal milik filsuf besar Yunani, Socrates yang berbunyi “Saya tahu bahwa saya tidak tahu apa-apa”. Namun perlu kita sadari bahwa jauh sebelum itu konsep Intellectual Humility ini sudah banyak termaktub dalam beberapa ayat al Qur’an. Sebut saja surat Yusuf ayat 76 pada akhir ayat disebutkan bahwa “di atas setiap orang yang berpengetahuan ada yang lebih mengetahui”. Atau surat Al Isra ayat 85 yang berbunyi “Dan tidaklah kamu diberikan pengetahuan melainkan sedikit”. Sepenggal ayat tersebut merupakan indikasi pernyataan teologis yang memaksa manusia untuk senantiasa bersikap tawadlu’ dalam ranah berfikir.

Memposisikan  pengetahuan hamba sebagaimana tetesan air di tengah Samudra Ilmu Ilahi merupakan tindak validasi akan ketaatannya kepada Sang Pencipta itu sendiri. Dengan demikian, Intellectual Humility merupakan sebuah manifestasi dari sikap skeptis religious. Spirit teologis tersebut kemudian menjelma menjadi karakter metodologis dalam tradisi ijtihad para ulama klasik.

Secara fundamental kesadaran teologis akan keterbatasan intelektual ini sebenarnya merupakan ruh lama yang telah dipraktikkan oleh para Ulama’ dalam proses ijtihad hukum Islam. Tradisi limitation owning account  ini sejatinya telah banyak dipraktekkan oleh para Mujtahid dalam proses penggalian pengetahuan akan hukum islam yang bersifat dzanniy. Wael B. Hallaq [2] mengungkapkan bahwa proses ijtihad yang dilakukan para ahli Hukum Muslim klasik ini merupakan upaya maksimal untuk mengerahkan energi mental dalam mencari pendapat hukum secara teoritis demi menemukan hukum Allah.

Perbedaan hukum yang disimpulkan oleh beberapa mujtahid bukan diartikan sebagai bentuk ketidakseragam hukum Islam, melainkan sebagai bentuk rahmat yang dipengaruhi oleh latar belakang sosio-geografis dari masing-masing mujtahid.  Sekalipun mereka adalah Imam dengan kekayaan intelektual, namun ketawadluan berfikir tetap menjadi prioritas utamanya. Sebagaimana ungkapan Imam Abu Hanifah “jika suatu pendapat telah dipandang shahih, maka itulah madzhabku”. Atau ungkapan Imam Syafi’i “Jika kamu melihat ucapanku menyalahi hadits, amalkanlah hadis tersebut dan lemparkanlah pendapatku ke tembok”[3].

Ungkapan – ungkapan seperti ini bukan hanya sebatas retorika kesantunan, melainkan sebuah manifestasi nyata dari praktek “owning limitation”, dimana seorang mujtahid besar secara sadar membuka ruang seluas-luasnya bagi koreksi dan dialektika. Dengan menanggalkan ego intelektualnya, para Mujtahid membuktikan akan integritas sebuah fatwa justru terletak pada keberaniannya untuk mengakui batas kognitif manusia di tengah beragamnya problematika ummat. Kesadaran epistemik semacam ini kemudian terus mewarnai perjalanan ijtihad dalam berbagai periode sejarah Islam. Perjalanan ijtihad pun tidak berhenti pada era para mujtahid besar tersebut.

Sepeninggal para Mujtahid, hingga terbentuknya 4 Madzhab besar dalam dunia hukum Islam, tradisi ijtihad seolah mengalami stagnansi. Periode ini ditandai dengan munculnya periode taqlid. Sebagian Ulama’ memutuskan untuk menutup jalan ijtihad, guna sebagai langkah ihtiyath terhadap kerusakan hukum yang ditimbulkan oleh para mujtahid yang tidak memenuhi syarat dalam proses ijtihadnya. [4]. Asumsi ini disangkal oleh Wael B. Hallaq bahwa berdasarkan analisis sejarah, dari masa klasik hingga tengah sebenarnya tradisi ijtihad tidak pernah benar-benar tertutup. Meskipun memang terdapat masa-masa tertentu yang mengindikasikan kuatnya dominasi praktik taqlid  di kalangan umat Islam [5].

Indonesia, dengan segala budaya dan kearifan lokal, tentu tidak dapat serta merta mengadopsi madzhab secara mentah-mentah. Perbedaan sosio kultural tentu menjadi pembeda yang signifikan. Perlu adanya proses pengkajian ulang untuk transformasi hukum, sehingga hukum Islam tidak mengalami kemandulan fungsi. Muncullah nama-nama besar dengan gagasan mutakhirnya seperti nama A. Qodri Azizy dengan gagasan Fikih Keindonesiaan. Kemudian pemikir fikih lain seperti Hazairin, T. M. Hasbi Ash Shiddieqy, Munawir Sjadzali, dan lain-lain yang melakukan upaya kontekstualisasi hukum Islam dengan budaya dan realitas masyarakat sehingga menjadi legal formal perundang-undangan[6]. Selain nama-nama di atas proses ijtihad di Indonesia juga dijalankan oleh Lembaga-lembaga fatwa organisasi Islam.

Dalam realitas kontemporer, fenomena sosial semakin kompleks dan beraneka ragam. Hal ini menjadikan perjalanan ijtihad kontemporer dihadapkan pada titik uji krusial. Pada titik inilah Intellectual Humility benar-benar harus dimiliki oleh para pemuka agama dan dijadikan sebagai pisau bedah metodologis. Namun realitanya, semakin kesini sering kita temui pernyataan-penyataan arogansi dan egosentris dari sebagian tokoh agama. Seperti contoh kasus fatwa haramnya Sound Horeg, yang telah dianalisis dari dampak destruktif, masih ada sebagian kelompok pemuka agama yang justru memberikan argumentasi formalistik.

Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa proses ijtihad kontemporer masih menghadapi persoalan kedewasaan epistemik. Dengan demikian ijtihad kontemporer harus benar-benar bertransformasi menjadi perjalanan kolaboratif yang rendah hati melalui berbagai aspek lini kehidupan. Pada titik inilah, integrasi Intellectual Humility dalam metodologi ijtihad menemukan relevansinya yang paling mendesak.

Penutup

Integrasi Intellectual Humility dalam metodologi ijtihad bukanlah upaya meragukan wahyu Ilahi, melainkan sebagai manifestasi kesalehan intelektual, terlebih saat ini kita dihadapkan pada pusaran digitalisasi. Percepatan informasi seringkali memicu sikap absolutisme kebenaran dan polarisasi digital. Untuk itu Intellectual Humility menjadi tameng krusial agar manusia, terlebih pemuka agama tidak terjebak pada narasi instan dan polemik.

Mengutip dari Church dan Samuelson, dalam posisi teologis, Intellectual humility ini justru akan memperkuat keimanan karena didasari adanya pengakuan akan jarak epistemik antara wahyu Ilahi yang absolut dengan interpretasi manusia yang serba terbatas [7].


[1] Ian M. Church and Peter L. Samuelson, Intellectual Humility : An Introduction to the Philosophy and Science (Bloomsbury, 2017), hal. 13-14.

[2] Wael B. Hallaq, “Was the Gate of Ijtihad Closed?,” Cambridge University Press 16, no. 1 (1984) dalam pendahuluan.

[3] Nanang Abdillah, “Madzhab Dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan,” Fikroh : Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam 08, no. 01 (2014) hal 35.

[4] Asymuni A. Rahman, “Dari Ijtihad Fardi Menuju Ijtihad Jama’i,” Al Jami’ah : Journal Of Islamic Studies (Yogyakarta), no. 9 (1975) hal 57.

[5] Akh. Minhaji, “Mencari Rumusan Ushul Fiqh Untuk Masa Kini,” Al Jami’ah : Journal Of Islamic Studies (Yogyakarta) 38, no. 1 (2000) hal 242.

[6] Warkum Sumitro, “Reformulasi Ijtihad Dalam Pembaruan Hukum Islam Menuju Hukum Nasional : Ikhtiar Metodologis A. Qadri Azizy Mentransformasikan Fikih Timur Tengah Ke Indonesia,” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 15, no. 1 (2015) hal 44.

[7] Church and Samuelson, Intellectual Humility : An Introduction to the Philosophy and Science hal 287.

Share this article