Mutu yang Tidak Utuh dan Dimensi Perlindungan Santri yang Terasingkan dalam Agenda Majelis Masyayikh

Oleh : Ahmad Ubaidillah Rofi’ (Alumni Tahun 2022)

Ada yang tidak beres dari cara kita membicarakan pesantren hari-hari ini. Ketika santri mendapat kekerasan, kita ramai meminta pertanggungjawaban. Ketika sebuah reels Instagram menampilkan oknum pimpinan ponpes yang memalukan, kita sibuk menuntut agar pesantren itu ditutup. Tapi tidak ada yang bertanya di mana lembaga yang semestinya sudah bergerak jauh sebelum kamera menyala?

Saat berdiri di lapangan, saya kerap menjumpai peraturan internal yang penerapannya sangat ambigu. Saya terkenang ketika seorang santri dengan lugu dan penuh takzim berada di hadapan saya. Dengan tubuh yang cemas dan berkeringat, ia duduk tahiyyat dalam posisi kepala menunduk. Satu pertanyaan mulai saya lontarkan: “apa yang kamu perbuat?” Sontak, ketakutan yang berkumpul di kepalanya menjelma menjadi getaran bibir yang membuatnya gagap mendadak. Di hadapan kegemetaran itu, saya seketika mengalami perang batin. Di satu sisi, ada tanggung jawab pendisiplinan yang harus ditegakkan. Di sisi lain, batin saya dihantui ketakutan, apakah melukai mental dan semangat belajar santri, atau justru terperangkap ancaman pidana?

Santri itu menatap saya seakan tak punya banyak pilihan. Ia hanya bisa memilih menjalaninya dengan tabah atau menggerutu yang pada akhirnya  juga tetap terkena takzir. Anggukan kepalanya bukan persetujuan, melainkan takzim. Satu hentakan kecil dari saya serasa hidupnya harus diperbaiki total. Di hadapan anggukan itu saya bertanya: “Ketika budaya pendisiplinan didasarkan pada kekangan, apakah akan melahirkan generasi sadar diri atau paksaan?” Saat itu, yang saya lihat bukan penyesalan melainkan rasa takut yang dipoles menjadi sopan.

Saya coba mencari-cari jawaban hukum tapi tidak menemukan pijakan yang jelas. Hingga akhirnya saya menyadari bahwa takzir tidak memiliki posisi yang jelas. Ia tidak memenuhi syarat yuridis hukum adat karena tidak melekat pada kesatuan masyarakat hukum adat yang berlaku dalam lingkungan masyarakat etnis tertentu.[1] Takzir juga berakar pada fikih Islam sementara hukum nasional kita menggunakan undang-undang formal. Yang menanggung ketidakjelasan ini bukan hanya saya, tetapi juga santri yang mengangguk itu.  Kalau keabsurdan ini ditelantarkan, saya dan ribuan asatidz lain akan terus meraba dalam gelap. Dan santri yang mengangguk itu akan terus membayar harganya.

Ancaman ini bukan hanya sekadar wacana di atas kertas,  ini benar-benar  terjadi di pesantren lain yang berujung di pengadilan. Bintang Balqis Maulana, seorang santri berusia 14 tahun meninggal diduga akibat penganiayaan di sebuah Pesantren di Jawa Timur.[2] Bintang diduga dianiaya seniornya yang meyakini dirinya sedang mendisiplinkan santri yang tidak ikut salat dan piket. Ketika tidak ada yang mampu mendefinisikan di mana letak disiplin berhenti dan kekerasan dimulai, hal seperti ini bisa terjadi tanpa ada yang sadar bahwa itu pelanggaran. Kasus yang berujung ke meja hijau ini justru terjadi karena tidak ada yang mengatur sejak awal. Pertanyaan selanjutnya adalah, “kalau bukan takzir, lalu dengan apa?”

Anak bukan hanya tanggungjawab orang tua dan institusi pendidikan. Anak juga menjadi kewajiban negara untuk menjamin perlindungan tumbuh kembangnya. UU Perlindungan Anak berlaku secara umum tapi tidak mengenal kekhasan pesantren.[3] Permenag 73/2022 sudah spesifik ke pendidikan keagamaan tapi ia hanya menyentuh kekerasan seksual.[4] Negara di ujung paradoks, ia wajib melindungi anak, tapi juga wajib menghormati otonomi pesantren yang dijamin UU Pesantren.[5] Eksklusivitas ini tidak dapat diganggu sewenang-wenang oleh negara tanpa memperhatikan kondisi internal pesantren yang telah lama diyakini dan dilalui oleh mereka. Inilah dilema yang tidak bisa diselesaikan oleh regulasi negara dari luar karena ia membutuhkan lembaga yang lahir dari lingkungan pesantren itu sendiri.

Lembaga itu ada, aktif, dan hadir di Mahkamah Konstitusi.  Lembaga itu adalah Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Secara resmi, tugas Majelis Masyayikh bergumul di seputar kurikulum dan mutu akademik pesantren. Tugas tersebut meliputi penyusunan kerangka dasar kurikulum, pemberian pertimbangan kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan isinya, perumusan standar mutu lembaga dan lulusan, hingga penetapan kompetensi dan profesionalitas para pendidik. Selain itu, ia juga berwenang mengevaluasi pemenuhan mutu tersebut dan memastikan keabsahan setiap ijazah yang dikeluarkan pesantren.[6]

Namun, mutu pendidikan tidak dapat dipahami sebatas capaian akademik, kelengkapan kurikulum, atau kompetensi pendidik. Pendidikan yang bermutu juga mensyaratkan lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan bebas dari praktik yang mengancam keselamatan fisik maupun psikologis peserta didik. Sebab, proses belajar tidak mungkin berlangsung secara optimal ketika santri hidup dalam ketakutan, ketidakjelasan mekanisme perlindungan, atau ancaman kekerasan yang dibenarkan atas nama pendisiplinan. Dalam pengertian yang lebih luas ini, perlindungan santri bukanlah isu yang berada di luar penjaminan mutu pesantren, melainkan salah satu prasyarat dasar agar mutu pendidikan itu sendiri dapat terwujud.

Tiga produk besar lahir dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun sejak UU Pesantren diundangkan, yakni Profil Santri Indonesia, Standar Mutu Pendidikan Formal dan Nonformal, serta Sistem Penjaminan Mutu itu sendiri. Ini menunjukkan kapasitas kerja yang sebenarnya cukup besar dan serius. Empat hari uji publik di Jakarta, Agustus 2025, oleh tokoh besar seperti Quraish Shihab dan Aqil Siradj tentang standarisasi mutu Ma’had Aly membuktikan legitimasi dan daya tarik yang kuat dikalangan elit keagamaan.[7] Kiprah penting berikutnya yang perlu disorot adalah keterlibatan sebagai pihak terkait dalam uji materil Pasal 48 UU Pesantren di MK yang mendorong negara wajib membiayai bukan sekadar membantu pesantren.

Sementara Majelis Masyayikh memperjuangkan pendanaan di mahkamah konstitusi, di lapangan angka kekerasan terus naik. Sepanjang 2025 tercatat 614 kasus kekerasan di satuan pendidikan, lebih dari enam kali lipat dibanding lima tahun lalu. Institusi pendidikan yang berbasis agama pun tidak luput menjadi tempat ancaman kekerasan. Pesantren, institusi yang selama ini dikenal menjaga nilai dan akhlak, menyumbang 14 persen dari angka itu.[8] Pendanaan, kehadiran negara, dan fasilitasi semuanya berkaitan dengan hubungan pesantren dan negara. Tapi belum pernah menyentuh keselamatan santri. Ia memiliki semua yang dibutuhkan untuk berbicara tentang perlindungan santri, mulai dari kewenangan, legitimasi, hingga kapasitas, tetapi belum menggunakannya untuk tujuan tersebut.

Dengan legitimasi yang ia punya, Majelis Masyayikh secara fasih dapat memperjuangkan perlindungan keamanan santri karena lembaga inilah yang paling tepat untuk melakukannya, mengingat ia berangkat dari identitas pesantren itu sendiri. Tapi orientasi Majelis Masyayikh sejauh ini belum mengarah ke sana. Dalam forum konstitusional tertinggi, agenda yang dibawa Majelis Masyayikh adalah pendanaan, bukan perlindungan santri. Hakim Arsul Sani mengingatkan bahwa al-i’timad ‘ala al-nafs, yakni semangat berdiri di atas kaki sendiri, adalah prinsip yang mendasari otonomi pesantren.[9] Ini mengungkap tegangan yang lebih dalam. Sebab, bila pendanaan ini disahkan maka sama halnya dengan membuka pintu yang sangat lebar bagi negara untuk mengaudit pesantren yang tidak memenuhi standar. Apabila negara terlalu masuk ke ruang privat pesantren, maka akan melukai semangat al-i’timad ‘ala al-nafs. Kalau begitu, siapa yang seharusnya bergerak pertama?

Gerakan ini harus dipimpin oleh institusi pesantren sendiri. Bukan dengan melahirkan aturan baru, melainkan berupa aturan lama yang dimodifikasi. Keamanan santri, misalnya dapat dimulai dari takzir yang kembali kepada mandat fikih yang sejati berupa maslahah, martabat, dan spirit edukasi.[10] Mengharamkan kekerasan fisik bukan berniat menolak fikih klasik, melainkan mengontekstualisasikannya demi kemaslahatan santri. Ikhtiar ini membutuhkan jangkar pengaman berupa standarisasi pengaduan internal yang independen dari otoritas mana pun, sekalipun kiai. Ini demi melindungi santri sekaligus melindungi kyai agar terbebas dari tuduhan yang tidak berdasar. 

Pesantren telah berdiri di atas semangat al-i’timad ‘ala al-nafs, yakni berdiri di atas kaki sendiri. Tapi ketika santri terancam keselamatannya karena praktik disiplin yang tidak berstandar, tidak ada kaki yang bisa dibuat berdiri. Bukan kaki negara, karena negara tidak bisa hadir sepenunya. Bukan kaki pesantren, karena pesantren berlindung di balik tradisi dan kekhasannya. Majelis Masyayikh memiliki kedua kaki itu sekaligus. Pertanyaan yang tersisa adalah, untuk siapa ia berdiri?


[1] M.H. Ari Wirya Dinata, “Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia,” Hukumonline, 2021, h. 179.

[2] Raja Eben Lumbanrau, “‘Aku Takut, Mama Tolong Cepat Jemput’, Santri di Kediri Tewas Diduga Dianiaya – Mengapa Terulang Lagi Kekerasan di Pesantren?,” BBC News Indonesia, 2024, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0vjeq20d8po, (diakses pada 20 Juni 2026.)

[3] Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal [4]

[4] Indonesia, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1025

[5] Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406

[6] Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406, Pasal 29 huruf a–f.

[7] Majelis Masyayikh, “Menjawab Tantangan Regenerasi Ulama, Majelis Masyayikh dan Kemenag Gelar Uji Publik Standar Mutu Ma’had Aly,” Agustus 2025, https://www.majelismasyayikh.id/artikel/berita/menjawab-tantangan-regenerasi-ulama-majelis-masyayikh-dan-kemenag-gelar-uji-publik-standar-mutu-ma-had-aly-1,(diakses pada 20 Juni 2026.)

[8] NEW INDONESIA, “Analisis Laporan JPPI 2025 Mengurai Benang Kusut Kekerasan di Satuan Pendidikan,” NEW INDONESIA, 2026, https://www.new-indonesia.org/2026/01/7188/analisis-laporan-jppi-2025/, (diakses pada 20 Juni 2026.)

[9]Majelis Masyayikh. “Menjawab Tantangan Regenerasi Ulama, Majelis Masyayikh dan Kemenag Gelar Uji Publik Standar Mutu Ma’had Aly.” Majelis Masyayikh. Agustus 2025. https://www.majelismasyayikh.id/artikel/berita/menjawab-tantangan-regenerasi-ulama-majelis-masyayikh-dan-kemenag-gelar-uji-publik-standar-mutu-ma-had-aly-1(diakses pada 20 Juni 2026).

[10]Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, muh. Ahmad Jad (Kairo: Dar al-Hadits, 1427 H/2006 M), h. 344–348.

Share this article